Sengketa Tanah Ulayat, Ratusan Warga Bentrok di Agam
54 Motor Dibakar Massa
Kamis, 13 Desember 2012 – 10:09 WIB
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan tingkat kasasi No.1263 K/PDT/2010 tanggal 27 Oktober 2010, dan putusan tingkat banding No. 131/PDT/2009/PT.PDG tanggal 13 Januari 2010 yang mengalahkan Suku Tanjung sebelumnya, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung No.14/Pdt.G/2008/PN.LB.BS tanggal 10 Agustus 2009.
Terakhir, tanggal 27 September 2012 lalu, tim eksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Basung sudah akan mengeksekusi lahan seluas 2500 hektar yang dimenangkan Yayasan Suku Tanjung Manggopoh itu, namun gagal karena tim yang akan menjalankan putusan MA dihadang oleh warga FPTU.(fat/jpnn)
AGAM - Sengketa lahan seluas 2500 hektar di Kabupaten Agam, Sumatera Barat berujung bentrok antar warga Tiku V Jorong yang menamakan diri Forum Pembela
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar