Sengketa Tanah yang Ditangani BPN Harus Diaudit
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar menyambut positif keputusan DPR RI memperpanjang masa tugas Tim Pengawas (Timwas) Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria.
Salah satu alasan dari DPR memperpanjang masa tugas, karena belum terbentuknya rancangan utama penyelesaian permasalahan sengketa tanah dan konflik agraria.
"IAW menyatakan apresiasi terhadap keputusan wakil rakyat memperpanjang masa tugas Timwas Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria," kata Junisab Akbar, di Jakarta, Jumat (20/12).
Langkah utama yang mestinya dilakukan Timwas, lanjut mantan Anggota DPR itu, adalah melakukan audit forensik terhadap program kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak mencapai target sebagaimana yang sudah direncanakannya.
"Audit forensik tersebut penting dan strategis dilakukan Timwas DPR agar masalah sengketa tanah dan agraria yang ditangani BPN yang tidak terselesaikan itu ditemukan kendala sesungguhnya sehingga jalan keluarnya ditemukan," saran Junisab Akbar.
Di tempat terpisah, pimpinan Tim Pengawas (Timwas) DPR Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria, Arif Wibowo mengatakan masalah tanah dan konflik agraria multi-kompleks karena banyaknya pihak terkait.
"Masalah pertanahan dan konflik agraria itu multi-kompleks karena menyangkut hubungan masyarakat atas hak tanahnya, hubungan negara dengan tanah, kepemilikan tanah oleh masyarakat hukum adat, serta penguasaan tanah oleh instansi negara seperti TNI, Polri dan BUMN," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar menyambut positif keputusan DPR RI memperpanjang masa tugas Tim Pengawas (Timwas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara
- 3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB