Sengketa Tapal Batas, Berujung ke Polisi
Bongkar Tugu, Dijerat Pasal Pengrusakan
Jumat, 24 September 2010 – 12:52 WIB
SORONG- Mewakili pemerintah kota (Pemkot) Sorong, Lurah Klablim Petrus Panaonde telah melayangkan laporan polisi ke Polresta atas tindakan pembongkaran tugu yang dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sorong Selasa lalu (21/9). Laporan polisi itu diterima Kepala SPK II Polresta Ipda Bambang Supriyono. Dengan dibongkarnya tugu ‘Selamat Datang di Kota Sorong’ itu, Pemkot merasa dirugikan kurang lebih Rp 150 Juta. Menindaklanjuti kasus ini, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti berupa 1 lembar foto tugu tapal batas yang dibongkar.
Kapolresta Sorong AKBP Drs Johannes Nugroho Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Junov Siregar yang dikonfirmasi Kamis siang (23/9) membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Sesuai keterangan Lurah Klablim Petrus Panaonde, kejadian pembongkaran tugu ‘Selamat Datang di Kota Sorong itu terjadi di Jalan Sorong-Klamono Km 18. Pembongkaran tugu itu dipimpin MR, seorang oknum PNS Pemkab Sorong.
Baca Juga:
“Jadi keterangan korban (Pemkot) bahwa pelaku dan teman-temannya melakukan pengrusakan secara bersama-sama terhadap tugu tapal batas Kota dan Kabupaten Sorong yang terletak di Jalan Sorong-Klamono,” jelas Kasat Reskrim AKP Junov Siregar.
Baca Juga:
SORONG- Mewakili pemerintah kota (Pemkot) Sorong, Lurah Klablim Petrus Panaonde telah melayangkan laporan polisi ke Polresta atas tindakan pembongkaran
BERITA TERKAIT
- PPPK Tahap 2 Kota Jambi, 200 Pelamar TMS, Diperkirakan Bertambah
- 1.000 Bibit Pohon Ditanam untuk Kelestarian Lingkungan di Babel
- Tiket KA Lebaran Idulfitri Sudah Bisa Dipesan
- Alhamdulillah, Rumah Tidak Layak Huni Mang Upin Kini Sudah Dibedah
- Konektivitas Transportasi Terpadu, JR Connexion PIK 2–Stasiun KCIC Halim Resmi Beroperasi
- Prabowo Minta Efisiensi Anggaran, Ini Langkah yang Dilakukan Muhammad Farhan