Sengketa Tapal Batas, Berujung ke Polisi

Bongkar Tugu, Dijerat Pasal Pengrusakan

Sengketa Tapal Batas, Berujung ke Polisi
Sengketa Tapal Batas, Berujung ke Polisi
SORONG- Mewakili pemerintah kota (Pemkot) Sorong, Lurah Klablim Petrus Panaonde telah melayangkan laporan polisi ke Polresta atas tindakan pembongkaran tugu yang dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sorong Selasa lalu (21/9). Laporan polisi itu diterima Kepala SPK II Polresta Ipda Bambang Supriyono.

 

Kapolresta Sorong AKBP Drs Johannes Nugroho Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Junov Siregar yang dikonfirmasi Kamis siang (23/9) membenarkan adanya  laporan polisi tersebut. Sesuai keterangan Lurah Klablim Petrus Panaonde, kejadian pembongkaran tugu ‘Selamat Datang di Kota Sorong itu terjadi  di Jalan Sorong-Klamono Km 18. Pembongkaran tugu itu dipimpin MR, seorang oknum PNS Pemkab Sorong.

 

“Jadi keterangan korban (Pemkot) bahwa pelaku dan teman-temannya melakukan pengrusakan secara bersama-sama terhadap tugu tapal batas Kota dan Kabupaten Sorong yang terletak di Jalan Sorong-Klamono,” jelas Kasat Reskrim AKP Junov Siregar.

Dengan dibongkarnya tugu ‘Selamat Datang di Kota Sorong’ itu, Pemkot merasa dirugikan kurang lebih Rp 150 Juta. Menindaklanjuti kasus ini, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti berupa 1 lembar foto tugu tapal batas yang dibongkar.

SORONG- Mewakili pemerintah kota (Pemkot) Sorong, Lurah Klablim Petrus Panaonde telah melayangkan laporan polisi ke Polresta atas tindakan pembongkaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News