Sengketa Tapal Batas, Berujung ke Polisi
Bongkar Tugu, Dijerat Pasal Pengrusakan
Jumat, 24 September 2010 – 12:52 WIB
Sedangkan para pelaku sendiri terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP yakni melakukan pengrusakan terhadap barang. Untuk kepentingan penyidik, dari laporan polisi tersebut, polisi akan memanggil dan memintai keterangan salah satu saksi berinisial OK yang merupakan pensiunan PNS dan beralamat di Jalan Sorong-Klamono. “Setelah itu baru kami akan panggil dan mintai keterangan dari MR,” tandasnya.
Baca Juga:
Sementara itu menyikapi masalah tapal batas Kota dan Kabupaten Sorong, Kamis (23/9) kemarin, DPRD Kota Sorong menggelar rapat dan memutuskan membentuk panitia khusus (Pansus).
Ketua DPRD Kota Sorong, Wilson Reynold Jumame yang ditemui Radar Sorong (JPNN Grup) mengatakan bahwa pansus yang dibentuk itu terdiri dari utusan masing-masing fraksi. Mereka akan bekerja mengumpulkan bukti guna membantu tim yang telah dibentuk oleh Pemkot untuk mengikuti pertemuan yang akan digelar di Manokwari 28-29 September mendatang.
“Pansus ini dibentuk atas sikap dewan dalam melihat persoalan batas wilayah,” ujar Reynold Jumame.
SORONG- Mewakili pemerintah kota (Pemkot) Sorong, Lurah Klablim Petrus Panaonde telah melayangkan laporan polisi ke Polresta atas tindakan pembongkaran
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom