Sengketa Telukjambe tak Bisa Selesai dengan Demo Massa

Sengketa Telukjambe tak Bisa Selesai dengan Demo Massa
Sengketa Telukjambe tak Bisa Selesai dengan Demo Massa

jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum H Martin Purwadinata SH menyatakan sengketa tanah di Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya, Telukjambe Karawang, Jawa Barat, harus segera diselesaikan secara tuntas. Jika terus berlanjut di luar jalur hukum, menurut Martin, banyak ruginya bagi masyarakat.

"Pengadilan adalah jalan terbaik, bukan demo atau aksi masa yang selama ini terjadi hingga ke ruas jalan tol Cikampek," kata Martin Purwadinata kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut penasehat LSM Gibas ini, masyarakat harus bisa menerima Peninjauan Kembali (PK) sebagai keputusan hukum tertinggi. Upaya hukum lain bisa dilakukan jika ada bukti baru, berupa novum. "ltu pun hanya bisa dilakukan jika ada bukti baru berupa sertifikat," ujar Martin.

Jika pengerahan massa terus dilakukan ujarnya, bisa membuat permasalahan ini tereskalasi menjadi konflik serius yang membenturkan secara frontal antara pengusaha (dan penguasa yang terseret-seret) dengan rakyat. Konflik tanah bisa menyebabkan timbulnya masalah besar yang mengganggu keamanan.

"Dalam kasus sengketa tanah di Telukjambe, indikasi ini jelas terlihat dari adanya upaya pengerahan massa saat dilakukannya proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Karawang atas tanah yang telah mendapatkan kepastian hukum yang tetap dan mengikat. Masyarakat didorong-dorong di barisan terdepan menghadapi aparat," jelasnya sembari menambahkan untungnya eksekusi 24 Juni 2014 itu berjalan terkendali dan tanpa akhir yang dramatis.

Jauh sebelum aksi menentang proses eksekusi, pada 11 Juli 2013, masyarakat juga pernah digerakkan untuk menutup jalan tol Jakarta-Cikampek di Kilometer 44, tepatnya di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat.

"Akibat aksi pemblokiran jalan itu, kemacetan parah terjadi di sepanjang jalan Tol Jakarta-Cikampek, baik dari arah Jakarta menuju Cikampek atau sebaliknya," ungkapnya.

Dia jelaskan, persoalan ini hanya menyangkut sengketa perusahaan dengan warga saja. penyelesaian bisa lebih mudah dicari jalan keluarnya. Kepada media, kuasa hukum PT. SAMP mengungkapkan keinginan banyak warga untuk menyelesaikan masalah secara damai.

JAKARTA - Praktisi hukum H Martin Purwadinata SH menyatakan sengketa tanah di Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya, Telukjambe Karawang, Jawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News