Sengketa Telukjambe tak Bisa Selesai dengan Demo Massa

"Namun, upaya ini terkendala dengan adanya intimidasi dan provokasi terhadap warga yang mau menyelesaikan persoalan secara damai. Permainan seperti inilah yang membuat Kuasa Hukum PT. SAMP menjadi geram. Diduga, ini adalah ulah mafia tanah yang berusaha merebut tanah orang lain melalui celah hukum yang ada," ujarnya.
Dugaan itu, menurut Martin, wajar. Ia bahkan juga menduga ada pihak yang menggerakan aksi massa di Telukjambe.
"Saya berharap warga lebih berhati-hati, jangan mau dimanfaatkan pihak tertentu yang bisa mengorbankan kepentingan masyarakat luas," saran Martin.
Tidak hanya itu. Menurut Martin, tidak adanya penghormatan terhadap ketetapan hukum bisa membuat investor enggan masuk untuk ikut membangun daerah.
"Padahal, Karawang merupakan daerah strategis yang telah dijadikan pusat pertumbuhan baru dan termasuk dalam program MP3EI," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Praktisi hukum H Martin Purwadinata SH menyatakan sengketa tanah di Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya, Telukjambe Karawang, Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki