Sengketa TPI, DPR Minta Menkominfo Tertibkan Pejabatnya
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Elnino M Husein Mohi minta Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menertibkan seluruh jajarannya agar tidak membangun opini apapun terhadap sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Kita sangat berharap, Menkominfo menertibkan para pejabatnya dan bersikap hati-hati, teliti dan netral dalam sengketa penggunaan frekuensi TPI dan tidak ikut membentuk opini serta berpolemik di media yang terkesan menjadi juru bicara salah satu pihak bersengketa," kata Elnino M Husein Mohi, Selasa (15/12).
Elnino mengatakan, terhadap para pejabat Kemenkominfo yang disebutnya sudah jadi juru bicara salah satu pihak yang bersengketa harus ditegur oleh Menteri Kominfo.
Bagi yang belum ambil bagian menyampaikan opini terhadap kasus tersebut, sebaiknya tidak ikut memberikan pernyataan di media. "Kementerian Kominfo harus jaga kenetralannya," pinta anggota Fraksi Partai Gerindra itu.
Ditegaskannya, siapa pun nantinya yang oleh hukum ditetapkan sebagai pemilik yang sah, tidak ada masalah. Tapi pemerintahan jangan membangun opini di saat proses hukum sedang berlangsung.
Wakil Rakyat dari Provinsi Gorontalo itu menegaskan, secara kelembagaan DPR hanya berharap semua media massa ke depan mampu membentuk karakter bangsa ini yang unggul. "Soal kepemilikan, sepanjang sesuai aturan yang belaku, tidak ada masalah," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Elnino M Husein Mohi minta Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menertibkan seluruh jajarannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark