Sengketa TPI, KY Tak Akan Intervensi Putusan Hakim
Rabu, 20 April 2011 – 18:06 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani kasus TPI. KY juga tidak akan membela salah satu pihak yang berperkara dalam kasus tersebut. Dan hal itu, tegas Imam, berlaku untuk semua kasus. Oleh karenanya, atas isu bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu memenangkan salah satu pihak akibat campur-tangan mafia hukum, Imam meminta mereka mengajukan bukti-bukti terhadap dugaan penyimpangan tersebut. "KY selalu bekerja berdasarkan bukti-bukti, bukan berdasarkan asumsi, isu, dan atau sekadar 'katanya'," tambah mantan wartawan ini.
"Kebijakan kami di KY, tidak akan pernah melakukan intervensi dan tidak pula membela salah satu pihak yang berperkara, karena KY memang independen. Karena itu, kalau ada dugaan penyimpangan, silakan kumpulkan bukti-bukti. Kalau ternyata tidak ditemukan penyimpangan, kita hentikan, dan tidak akan ditindaklanjuti laporan itu," tandas Imam kepada wartawan, di Gedung KY, Jakarta, Rabu (20/4).
Namun secara teknis, Imam menyebut bahwa hal itu merupakan wewenang Mahkamah Agung (MA), di mana pihak MNC sudah mengajukan banding. Karena itu, lanjut Imam, kalau KY memasuki masalah teknis yudisial, itu namanya sudah intervensi.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap putusan hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai