Sengketa TPI, KY Tak Akan Intervensi Putusan Hakim
Rabu, 20 April 2011 – 18:06 WIB

Sengketa TPI, KY Tak Akan Intervensi Putusan Hakim
Hingga kini, lanjut Imam, pihak KY belum menerima pengaduan dari pihak MNC atau pihak manapun, tentang dugaan adanya penyimpangan di putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Namun demikian, KY terbuka bagi masyarakat pencari keadilan untuk mengadukan dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh hakim, baik di tingkat pertama, di tingkat banding, atau kasasi.
"Jika dirasakan ada kejanggalan dalam putusan hakim, maka KY mempersiapkan pihak-pihak yang merasa dirugikan (untuk) dapat mengajukan upaya hukum, yaitu banding atau kasasi ke MA," imbuhnya.
Namun, soal putusan hakim, sejauh tidak ada indikasi suap atau tekanan dari luar, menurut Imam itu sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. "Kita harus menghormati putusan hakim, sejauh putusan itu diambil sesuai prosedur, (alias) tidak ada hukum acara yang menyimpang. Dan, sekali lagi, KY itu diberi amanah oleh konstituti untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat hakim, melalui standar moral dan perilaku. Bukan dari sisi teknis yudisialnya," ungkap Imam.
Sementara, dalam kasus perdata yang tidak menyangkut kepentingan rakyat banyak, seperti perebutan kepemilikan saham antara Tutut dan Hary Tanoesoedibyo, KY menurut Imam pula, sifatnya hanya menunggu. "Kalau tidak ada pengaduan, KY tidak akan menindaklanjuti," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap putusan hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum