Sengketa Villa Kozzy Seminyak Makin Ruwet
jpnn.com, DENPASAR - Ningsih Suciati, mantan Dirut Bank of India menggugat Polda Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang praperadilan.
Dalam surat gugatan praperadilan tertanggal 25 Oktober 2017 itu, Ningsih menilai penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait dugaan tindak pidana perbankan tidak sah.
Patut diduga dalam materi hukum pada praperadilannya ada unsur dengan sengaja mengalihkan isu hukum.
Yaitu masalah SID bank dan faktanya bukan materi pokok yang dilaporkan oleh pihak korban (adanya pengalihan isu hukum ).
Gugatan praperadilan Ningsih ini dinilai aneh dan janggal. Pasalnya, penetapan statusnya sebagai tersangka itu dikarenakan adanya juga putusan atau penetapan dari PN Denpasar beberapa waktu lalu yang mengabulkan gugatan praperadilan yang dilakukan Rita.
Dengan demikian, Ningsih diasumsikan memperaperadilankan hasil keputusan praperadilan PN Denpasar, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Masalah ini berawal dari tindakan Rita yang melaporkan Ningsih Suciati ke Polda Bali beberapa waktu lalu atas dugaan melakukan tindak pidana perbankan.
Khususnya dugaan telah terjadinya perbuatan melawan hukum terkait tentang tidak adanya ketaatan pada peraturan dalam UU tentang Perbankan dan peraturan BI dan dalam proses lelang secara keseluruhan diduga telah melanggar peraturan PMK dan ketentuan UU ttg Hak Tanggungan.
Tersangka sengketa justru mengajukan gugatan atas keputusan praperadilan PN Denpasar
- Terdakwa Kasus Salah Transfer Senilai Rp51 Juta Divonis Satu Tahun Penjara
- Menetap Puluhan Tahun di Lahan Milik Pertamina, Warga Pancoran Rela Tinggalkan Lokasi
- Bareskrim Garap Keponakan JK Sebagai Tersangka Kasus Perbankan
- Penegak Hukum Diingatkan Harus Lebih Berhati-Hati saat Menangani Kasus Perbankan
- Rekayasa Lelang BOII Diduga Dilakukan Secara Kolektif Kolegial dan Tanpa SOP
- Penjaga Lahan Sengketa di Galaxy Tewas, 5 Lainnya Luka