Sengketa Villa Kozzy Seminyak Makin Ruwet

Sengketa Villa Kozzy Seminyak Makin Ruwet
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Menanggapi adanya gugatan praperadilan atas putusan praperadilan ini, Jacob Antolis mengaku aneh dan sangat janggal.

Menurutnya, terjadinya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pihak korban,sehingga harus mengirim surat permohonan pengawalan dan perlindungan hukum ke Presiden dan seluruh pejabat-pejabat pemerintah yang mempunyai wewenang.

"Saya baru mendengar ada putusan praperadilan dalam kasus atau masalah hukum yang sama dalam putusan praperadilan memerintahkan meneruskan penyidikan atas tersangkanya dan pihak Polda Bali telah menerbitkan SPDP dan Kejaksaan Tinggi telah menerbitkan P19 dan sebaliknya dilakukan kembali praperadilan dengan masalah status tersangka tidak sah," ujar Jacob, Kuasa hukum Rita, di Denpasar.

Terkait dengan hal ini, Jacob meminta aparat instansi terkait ikut mengawasi dan mengawal proses persidangan praperadilan yang diajukan Ningsih.

"Saya minta agar bisa diawasi dalam proses persidangannya, sehingga berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, dan kalau terjadi melenceng dalam proses maupun dalam putusannya nanti artinya penegakan hukum di Indonesia sudah dalam status mati suri alias tidak ada lagi kepastian hukum dan keadilan," papar Jacob.

Dia berharap agar sidang praperadilan ini digelar secara adil dengan memerhatikan aturan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan keadian dan kepastian hukum. (rmo/jpnn)

Tersangka sengketa justru mengajukan gugatan atas keputusan praperadilan PN Denpasar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News