Sengketa Warisan Eka Widjaja Berakhir Damai, Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Anak konglomerat Eka Widjaja, Freddy Widjaja mencabut gugatan sengketa hak warisan terhadap lima saudara tirinya, yang sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya mencabut gugatan di PN Jakarta Pusat karena bermimpi dua hari yang lalu bertemu dengan almarhum papa Eka," ujar Freddy saat di konfirmasi, Senin (3/8).
Menurut Freddy, dalam mimpi tersebut almarhum Eka Tjipta meminta dirinya mencabut gugatat dan berdamai dengan kelima kakak tirinya.
"Beliau berpesan untuk mencabut gugatan dan berdamai secepatnya tentang warisan," katanya.
PN Jakarta Pusat diketahui kembali menggelar sidang ketiga kasus sengketa warisan yang diajukan Freddy, Senin (3/8).
Dalam sidang, pihak Freddy selaku penggugat menyatakan akan melakukan pencabutan gugatan.
Kuasa hukum Freddy Widjaja, Yasrizal mengajukan permohonan pencabutan gugatan hak waris ke majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penggugat menganggap gugatan kurang sempurna dan mau melakukan perbaikan gugatan. Pencabutan gugatan ini disampaikan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun,” ucap Yasrizal.
Anak konglomerat Eka Widjaja, Freddy Widjaja mencabut gugatan sengketa hak warisan terhadap lima saudara tirinya,
- Bank Sinarmas Gelar Pelatihan Bagi UMKM & Nasabah di Bengkulu
- Siswa-siswi SWA Bangun 10 Rumah untuk Keluarga Tidak Mampu, Keren
- Bank Sinarmas Raih 2 Penghargaan di Bangkok
- KPK Panggil Dirkeu PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya terkait Kasus Korupsi di PT Taspen
- Bank Sinarmas Undi Program Lucky Draw Cuan-tastic Periode 1
- Sinarmas Kembali Ditunjuk sebagai Bank Administrator RDN & Bank Pembayaran