Sengketa Warisan Eka Widjaja Berakhir Damai, Ini Penyebabnya
Senin, 03 Agustus 2020 – 23:55 WIB
Freddy sebelumnya menggugat hak warisan kelima saudara tirinya. Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat.
Adapun yang pihak-pihak yang digugat adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian.
Kemudian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. (gir/jpnn)
Anak konglomerat Eka Widjaja, Freddy Widjaja mencabut gugatan sengketa hak warisan terhadap lima saudara tirinya,
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Bank Sinarmas Gelar Pelatihan Bagi UMKM & Nasabah di Bengkulu
- Siswa-siswi SWA Bangun 10 Rumah untuk Keluarga Tidak Mampu, Keren
- Bank Sinarmas Raih 2 Penghargaan di Bangkok
- KPK Panggil Dirkeu PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya terkait Kasus Korupsi di PT Taspen
- Bank Sinarmas Undi Program Lucky Draw Cuan-tastic Periode 1
- Sinarmas Kembali Ditunjuk sebagai Bank Administrator RDN & Bank Pembayaran