Senin, 4 Instansi Ekspos Skandal Century
Jumat, 11 Desember 2009 – 19:01 WIB
JAKARTA -- Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara atau ekspos secara bersama-sama terhadap kasus bailout ke Bank Century senilaiRp6,7 triliun. Gelar perkara yang berlangsung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/12) itu guna memperdalam temuan BPK terkait audit investigasi terhadap Bank Century.
"Hari ini gelar perkara bersama antara tim dari KPK dengan tim auditor BPK. KPK yang mengundang BPK ke sini. Tadi ada diskusi yang cukup intens antara tim BPK dengan tim KPK," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jumat (11/12). Dia menyebutkan, anggota BPK yang juga mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengantar kedatangan tim BPK ke KPK.
Setelah ada ekspos dengan tim dari BPK, dijadwalkan Senin (14/12) pekan depan akan kembali dilakukan ekspos yang melibatkan empat institusi, yakni KPK, BPK, kejaksaan, dan kepolisian. Untuk ekspos yang kedua ini, BPK sebagai pengundang. "Senin kita yang diundang," ujar Johan. Tim dari KPK beranggotakan 20 orang yang dipimpin oleh Direktur Penyelidikan.
Saat ditanya apa langkah selanjutnya setelah dilakukan ekspos, Johan menjelaskan, hasil gelar perkara akan dikembangkan lagi. "Setelah ini kita kembangkan dengan berkoordinasi dengan PPATK, LPS, Departemen Keuangan, dan Bank Indonesia. Jika dengan PPATK, kita sudah punya MoU," terang Johan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara atau ekspos secara
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK