Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal Pilkada

jpnn.com - JAKARTA – DPR RI sudah memastikan syarat pencalonan kepala daerah-wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian ini setelah rapat paripurna DPR RI di Senayan, Kamis (22/8), gagal mengesahkan Revisi UU Pilkada menjadi UU lantaran peserta tidak memenuhi kuorum.
Menyikapi hal itu, KPU RI menegaskan bahwa putusan MK terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon)
“Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis malam.
Ketua KPU menegaskan hal itu untuk menepis anggapan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8) hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja.
Putusan MK dimaksud ialah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.
Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Terkait putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada, pada Senin pekan depan akan ada rapat penting di DPR RI.
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka