Senin Depan, Hakim Sarpin Bacakan Putusan Praperadilan BG

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dengan agenda pembuktian dari pihak Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah tuntas dilakukan. Dalam sidang, pihak BG dan KPK melampirkan bukti, saksi dan ahli.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan itu menganggap proses persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara telah cukup. "Barang bukti yang diajukan sudah cukup. Maka pemeriksaan perkara ditutup," katanya saat memimpin persidangan, Jumat (13/2).
Sarpin menambahkan, sidang praperadilan Budi Gunawan akan dilanjutkan pada hari Senin (16/2). Agendanya pembacaan putusan terkait praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan.
"Untuk putusan, sidang ini ditunda sampai Senin 16 Februari 2015 jam 09.00 WIB. Paling lambat putusan dibacakan jam 10.00 WIB," tandas hakim Sarpin. (gil/jpnn)
JAKARTA - Persidangan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dengan agenda pembuktian dari pihak Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Terapkan Diskon Tarif pada Arus Balik, ASDP Imbau Pemudik Persiapkan Perjalanan Arus Balik
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker