Senin Depan, Hakim Sarpin Bacakan Putusan Praperadilan BG

Senin Depan, Hakim Sarpin Bacakan Putusan Praperadilan BG
Senin Depan, Hakim Sarpin Bacakan Putusan Praperadilan BG

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ‎dengan agenda pembuktian dari pihak Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah tuntas dilakukan. Dalam sidang, pihak BG dan KPK melampirkan bukti, saksi dan ahli.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan itu menganggap proses persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara telah cukup.  "Barang bukti yang diajukan sudah cukup. Maka pemeriksaan perkara ditutup," katanya saat memimpin persidangan, Jumat (13/2).

Sarpin menambahkan, sidang praperadilan Budi Gunawan akan dilanjutkan pada hari Senin (16/2). Agendanya pembacaan putusan terkait praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan.

"Untuk putusan, sidang ini ditunda sampai Senin 16 Februari 2015 jam 09.00 WIB. Paling lambat putusan dibacakan jam 10.00 WIB," tandas hakim Sarpin. (gil/jpnn)

JAKARTA - Persidangan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ‎dengan agenda pembuktian dari pihak Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News