Senin Depan, Hakim Sarpin Bacakan Putusan Praperadilan BG
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dengan agenda pembuktian dari pihak Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah tuntas dilakukan. Dalam sidang, pihak BG dan KPK melampirkan bukti, saksi dan ahli.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan itu menganggap proses persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara telah cukup. "Barang bukti yang diajukan sudah cukup. Maka pemeriksaan perkara ditutup," katanya saat memimpin persidangan, Jumat (13/2).
Sarpin menambahkan, sidang praperadilan Budi Gunawan akan dilanjutkan pada hari Senin (16/2). Agendanya pembacaan putusan terkait praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan.
"Untuk putusan, sidang ini ditunda sampai Senin 16 Februari 2015 jam 09.00 WIB. Paling lambat putusan dibacakan jam 10.00 WIB," tandas hakim Sarpin. (gil/jpnn)
JAKARTA - Persidangan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dengan agenda pembuktian dari pihak Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
- Tip Kelola Aktivitas Digital pada Remaja Demi Terhindar dari Brain Rot
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991