Senin Depan, Kejaksaan Panggil Yusril Lagi
Senin, 05 Juli 2010 – 18:36 WIB
JAKARTA— Kejaksaan Agung akan kembali memanggil mantan Menkeh dan HAM, Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Adminsitrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Yusril Ihza Mahendra pada Senin (12/7) pekan depan.
Pemanggilan ini sebagai lanjutan rencana pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejagung pada Kamis (1/7) lalu yang gagal memeriksa Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo. "Jadwal pemeriksaan untuk kedua tersangka, Yusril dan Hartono dijadwalkan pada 12 Juli yang akan datang," ujar Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto di kejagung, Senin (5/7) siang.
Jika tak hadir dalam pemanggilan dua tersangka itu akan dikirimi panggilan berikutnya. Namun jika panggilan berulang itu tak juga dipenuhi, jaksa akan menyiapkan upaya paksa. "Kalau tidak hadir dia akan rugi sendiri. Karena dia tidak bisa memberikan alibi dalam forum yang dilakukan dalam berita acara penyidikan," tambahnya.
Lalu bagaimana dengan laporan Yusril terkait jabatan Hendarman Supanji yang dinilai ilegal karena tak pernah diilantik kembali sebagai Jaksa Agung? Terkait hal ini Didiek kembali menegaskan Hendarman merupakan jaksa agung yang sah. Alasannya sesuai aturan ia dilantik oleh presiden dan diberhentikan oleh presiden. Sementara hingga periode kedua jabatannya ini presiden tak pernah memberhentikan hendarman dari jabatannnya sebagai jaksa agung.
JAKARTA— Kejaksaan Agung akan kembali memanggil mantan Menkeh dan HAM, Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam
BERITA TERKAIT
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru