Senin Depan, Kejaksaan Panggil Yusril Lagi
Senin, 05 Juli 2010 – 18:36 WIB
"Pada kenyataannya Pak Hendarman sampai sekarang tidak pernah diberhentikan siapapun presidennya. Karena pada Pasal UU No. 16 Pasal 22 ayat 1 Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena meninggal dunia, mengundurkan diri permintaan sendiri, sakit jasmani dan rohani, berakhir masa jabatannya. Pemberhentian atas masa akhir jabatannya sampai sekarang presiden dan setneg tidak pernah menerbitkan pemberhentian kepada Hendarman Supanji," tambahnya.
Demikian halnya produk-produk hukum yang dikeluarkan kejaksaan yang dinilai illegal oleh Yusril, dinilai Didiek tak beralasan dan hanya pendapat pribadi. "Terkait produk-produk kejaksaan dalam rangka penyidikan Kejakgung mengatakan penyidikan itu murni soal hukum. Dalam pasal 2 ayat 2 Kejagung sebagai lembaga pemerintahan melakukan kewenangan berdasar UU. Sesuai UU Kejagung melakukan secara merdeka terlepas dari pengaruh perintah kekuasaan lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya Yusril melaporkan Hendarman dan direktur Penyidikan pada jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus Arminsyah. Laporannya penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri ini merupakan buntut dari penetapan tersangka terhadap Yusril dalam duaan korupsi Sisminbakum.(zul/jpnn)
JAKARTA— Kejaksaan Agung akan kembali memanggil mantan Menkeh dan HAM, Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.