Senin Depan KPK Periksa Istri Anas

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Athiyyah akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek Hambalang.
"Jadwal pemeriksaannya Senin, 18 November 2013. KPK akan panggil Athiyyah sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
Johan menjelaskan, nantinya pemeriksaan itu juga untuk mengklarifikasi sejumlah dokumen yang disita KPK ketika melakukan penggeledahan di rumah Athiyyah kemarin (12/11). Dalam penggeledahan itu, KPK selain menyita dokumen juga menyita uang Rp 1 miliar.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk klarifikasi barang yang disita itu. Termasuk uang Rp 1 miliar," kata Johan.
Johan menambahkan, Athiyyah saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, bukan tidak mungkin Athiyyah bisa ditetapkan sebagai tersangka sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Tetapi sampai hari ini belum ada dua alat bukti yang kuat untuk penetapan itu (penetapan Athiyyah sebagai tersangka)," kata Johan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Athiyyah akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap