Senin Depan Vanessa Angel Diperiksa Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online, Senin (21/1) depan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Barung Mangera mengatakan, surat panggilan pemeriksaan itu sudah dikirim.
Saat disinggung soal kemungkinan Vanessa langsung ditahan, Barung belum bisa memastikannya.
“Untuk kedatangan bersangkutan ditahan atau tidak itu kewenangan sepenuhnya di tangan penyidik ya," ujar Barung saat dikonfirmasi, Sabtu (19/1).
Diketahui, artis cantik ini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/1). Dalam kasus ini Vanessa dijerat dengan UU ITE.
Penyidik menduga Vanessa telah menyebarkan konten yang bermuatan pornografi. Adapun pasal yang menjerat Vanessa Angel adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Dia diduga mengirim gambar dan video tak senonoh,” sebut Barung.
Selain itu, penyidik juga akan memanggil 39 dari 45 artis yang disebut-sebut terlibat kasus prostitusi online untuk dimintai keterangan.
Selain Vanessa Angel, penyidik juga akan memanggil 39 dari 45 artis yang disebut-sebut terlibat kasus prostitusi online untuk dimintai keterangan.
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Doddy Sudrajat Dikabarkan Menikah Lagi, Netizen Heboh