Senin, DPR Bahas Perppu No.1 Tahun 2009
Minggu, 01 Maret 2009 – 20:06 WIB
BANDUNG - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilu DPR, DPD, dan DPRD, akan dibahas di DPR, Senin (1/3). Bila pembahasan berjalan mulus, pada Selasa (2/3), Perppu tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Pemerintah berharap DPR mendukung sepenuhnya materi Perppu itu. Perppu No.1 Tahun 2009 memuat 2 perubahan penting terhadap UU No.10 Tahun 2008. Yakni, penambahan 1 ayat di pasal 47 UU No.10 Tahun 2008. Di ayat (4) dinyatakan, dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap tetapi belum tercantum dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional dan/atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional, KPU melakukan perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional sebanyak satu kali.
"Kami berharap, mudah-mudahan tak ada masalah pada tingkat pembahasan. Karena semangat pemerintah mengeluarkan Perppu itu adalah untuk mengamankan suara rakyat dan mendukung pelaksanaan demokrasi," ungkap Gunawan Suswantoro, salah seorang Kasubdit pada Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri, saat menjadi pembicara workshop di Bandung, Sabtu (28/2).
Bagaimana kalau DPR menolak pengesahan Perppu menjadi UU? Gunawan menjelaskan, kalau pun ditolak, otomatis Perppu tidak berlaku lagi. Hanya saja, misalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melakukan perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional sebelum paripurna DPR digelar, maka apa pun keputusan DPR, langkah KPU itu tetap sah. "Karena Perppu berlaku sejak diterbitkan 26 Februari 2009," ujarnya.
Baca Juga:
BANDUNG - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilu
BERITA TERKAIT
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi