Senin, DPR Bahas Perppu No.1 Tahun 2009
Minggu, 01 Maret 2009 – 20:06 WIB

Senin, DPR Bahas Perppu No.1 Tahun 2009
Hal penting kedua menyangkut pemberian tanda memilih yang diatur di pasal 176 UU No.10 Tahun 2008. Ada tambahan berupa ayat (1a) dan ayat (2a). Ayat (1a) berbunyi, dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon dan/atau kolom nama calon anggota DPR,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.
Baca Juga:
Sedang ayat (2a) pasal 176 berbunyi, dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara. (sam/JPNN)
BANDUNG - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran 2025, Berikut Lokasi ATM Bank DKI Terdekat
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Pramono Teken Pergub Soal Syarat Jadi Petugas PPSU, Ada Kabar Baik Soal Batas Usia
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin