Senin, DPR Bahas Perppu No.1 Tahun 2009
Minggu, 01 Maret 2009 – 20:06 WIB
Hal penting kedua menyangkut pemberian tanda memilih yang diatur di pasal 176 UU No.10 Tahun 2008. Ada tambahan berupa ayat (1a) dan ayat (2a). Ayat (1a) berbunyi, dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon dan/atau kolom nama calon anggota DPR,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.
Baca Juga:
Sedang ayat (2a) pasal 176 berbunyi, dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara. (sam/JPNN)
BANDUNG - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Proyek Energi Bersih Dikebut
- Gelar Coastal Clean Up, PTK Berhasil Kumpulkan 28 Ton Sampah di Yogyakarta
- Kemenag Gandeng KPK Lanjutkan Penguatan Komitmen Antikorupsi
- Lestari Moerdijat Ungkap Pengembangan Sumber Daya Perdesaan Harus Beri Manfaat
- Mini Soccer Meriahkan AFPI Fintech Sport Days 2024
- Kementan Mengoptimalkan Nilai Tambah Produk Peternakan dengan Diversifikasi Olahan