Senin, Kubu Agung Mulai Penjaringan Balon

Khusus terhadap Golkar dan PPP yang di internalnya masih ada dua kubu dan masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait SK menkumham, KPU akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrach.
Jika hingga menjelang pendaftaran pasangan calon proses peradilan belum kelar, kata Husni, maka parpol yang berkonflik secara internal diberi kesempatan untuk melakukan islah. Kepengurusan hasil islah harus didaftarkan ke menkumkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon, yang dimulai 26 Juli.
Dengan rumusan PKPU seperti itu, kubu Agung merasa senang. "DPP Golkar mengucapkan terima kasih kepada KPU dan DPR yang akhirnya memutuskan SK menkumham yang menjadi acuan. Untuk itu, seluruh kader harus merapatkan barisan dan tahapan pilkada kita teruskan," ujar Leo.
Tersirat, Leo merasa kepengurusan DPP Golkar kubu Agung saat ini sudah merupakan hasil islah. "Karena itu nanti kita daftarkan lagi ke kemenkumham," pungkas Leo. (sam/jpnn)
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono akan mulai melakukan penjaringan bakal calon (balon) kepala daerah yang akan diusung di pilkada di 23
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Kembangkan Mineral Kritis
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri