Senin, MK Putuskan Tiga Sengketa Pilkada
Jumat, 02 Juli 2010 – 19:08 WIB
JAKARTA – Pada Senin (5/7) pekan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di tiga daerah. Yakni Kota Dumai, Okan Komering Ulu (OKU), dan Manggarai Barat. Di hari yang sama, pagi harinya, MK akan memeriksa kasus sengketa Pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan Sofyan Tan dan Nelly Armayanti. Agenda lain, pukul 13.00 Wib, MK juga memeriksa perkara nomor 59/PHPU.D-VIII/2010 atas permohonan keberatan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkalis. Pemohonnya H Sulaiman Zakaria dan H Arwan Mahidin Rani. Kuasa Pemohon Rusmin Widjaya, dkk.
Untuk sengketa pemilukada OKU, Pemohonnya HM Nasir Agun dan Priyatno Darmadi, dengan kuasanya Prof Dr (Jur) OC Kaligis, dkk. MK juga sudah menjadwalkan pengucapan putusan perkara sengketa pemilukada walikota dan wakil walikota Kota Dumai yang diajukan H Zulkifli AS dan H Sunaryo. Kuasa pemohonnya Dwi Putri Cahyawati, dkk.
Baca Juga:
Sorenya, MK memutus perkara sengketa pemilukada Kabupaten Manggarai Barat yang diajukan oleh pasangan W Fidelis Pranda dan Pata Vinsensius, pasangan Ardis Yosef dan Bernandus Barat Daya, dan pasangan Antony Bagul Dagur dan Abdul Asis. Kuasa pemohon Dr Maqdir Ismail, dkk.
Baca Juga:
JAKARTA – Pada Senin (5/7) pekan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum