Senin, MK Putuskan Tiga Sengketa Pilkada
Jumat, 02 Juli 2010 – 19:08 WIB
Pukul 12.30 hari Senin, MK memeriksa perbaikan perkara dan pembuktikan tahap kedua mengenai keberatan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Banjarmasin itu diajukan oleh H Achmad Yudhi Wahyuni dan H Haryanto. Senin, pukul 10.30 Wib, MK akan melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Bulungan, yang diajukan H Anang Dachlan Djauhari dan H DT M Syukur.
Pada waktu yang sama, MK juga memeriksa perkara sengekat pemilukada Sumenep, yang diajukan pasangan KH Ilyas Siraj dan H Rasik Rahman. Besoknya, Selasa (6/7), MK memeriksa perkara yang diajukan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu yang diajukan Hj Adlina dan Trisno. Pada hari yang sama, MK memeriksa perkara keberatan atas penetapan Walikota dan Wakil Walikora terpilih Kota Pekalongan. Pemohonnya H Abu Almafachir dan Masrof. Kuasa Pemohonnya Taufiq dan Rachmat Prijohartono. (gus/jpnn)
JAKARTA – Pada Senin (5/7) pekan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum