Senin, MK Putuskan Tiga Sengketa Pilkada
Jumat, 02 Juli 2010 – 19:08 WIB

Senin, MK Putuskan Tiga Sengketa Pilkada
Pukul 12.30 hari Senin, MK memeriksa perbaikan perkara dan pembuktikan tahap kedua mengenai keberatan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Banjarmasin itu diajukan oleh H Achmad Yudhi Wahyuni dan H Haryanto. Senin, pukul 10.30 Wib, MK akan melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Bulungan, yang diajukan H Anang Dachlan Djauhari dan H DT M Syukur.
Pada waktu yang sama, MK juga memeriksa perkara sengekat pemilukada Sumenep, yang diajukan pasangan KH Ilyas Siraj dan H Rasik Rahman. Besoknya, Selasa (6/7), MK memeriksa perkara yang diajukan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu yang diajukan Hj Adlina dan Trisno. Pada hari yang sama, MK memeriksa perkara keberatan atas penetapan Walikota dan Wakil Walikora terpilih Kota Pekalongan. Pemohonnya H Abu Almafachir dan Masrof. Kuasa Pemohonnya Taufiq dan Rachmat Prijohartono. (gus/jpnn)
JAKARTA – Pada Senin (5/7) pekan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- Brando PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta