Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK
Minggu, 25 Oktober 2009 – 16:14 WIB
JAKARTA- Senin besok (26/10) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang gugatan Judicial Review (uji materi) terhadap pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Gugatan ini dilakukan dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai bentuk perlawanan terhadap kasus yang menimpanya saat ini. "Hari Senin, temen-temen bisa monitor di MK sidang perdana," kata Bibit, kepada wartawan saat bertandang ke markas Jawa Pos Grup di Graha Pena Jakarta, Sabtu (24/10) lalu.
Uji materi ini, dilakukan dua tersangka dugaan penyalahgunaan wewennag dan penyuapan itu terkait pemberhentian mereka dari kursi pimpinan KPK beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Pasal yang didugat berisi jika terkait status tersangka, maka pimpinan KPK harus dinonaktifkan. Begitu pula jika berstatus sebagai terdakwa, maka Presiden harus memberhentikan mereka. Pasal ini dinilai menyalahi azas praduga tidak bersalah dalam ruh hukum di Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA- Senin besok (26/10) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang gugatan Judicial Review (uji materi) terhadap pasal 32 ayat 1 undang-undang
BERITA TERKAIT
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi