Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK

Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK
Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK
JAKARTA- Senin besok (26/10) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang gugatan Judicial Review  (uji materi) terhadap pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Gugatan ini dilakukan dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai bentuk perlawanan terhadap kasus yang menimpanya saat ini.

 

Uji materi ini, dilakukan dua tersangka dugaan penyalahgunaan wewennag dan penyuapan itu terkait pemberhentian mereka dari kursi pimpinan KPK beberapa waktu lalu.

Pasal yang didugat berisi jika terkait status tersangka, maka pimpinan KPK harus dinonaktifkan. Begitu pula jika berstatus sebagai terdakwa, maka Presiden harus memberhentikan mereka. Pasal ini dinilai menyalahi azas praduga tidak bersalah dalam ruh hukum di Indonesia.

"Hari Senin, temen-temen bisa monitor di MK sidang perdana," kata Bibit, kepada wartawan saat bertandang ke markas Jawa Pos Grup di Graha Pena Jakarta, Sabtu (24/10) lalu.

JAKARTA- Senin besok (26/10) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang gugatan Judicial Review  (uji materi) terhadap pasal 32 ayat 1 undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News