Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK
Minggu, 25 Oktober 2009 – 16:14 WIB
Upaya ini penting dilakukan, untuk menentukan nasib kedua mantan petinggi KPK itu. Nantinya jika MK mengabulkan uji materi itu, besar kemungkinan Bibit-Chandra, dapat kembali menduduki kursinya di korps pemburu koruptor itu.
Baca Juga:
Sidang Judicial Review Senin esok, akan mengagendakan pembacaan materi. Nantinya pada sidang kedua, akan diketahui putusan majelis, terhadap permohonan uji materi itu.
Sementara itu di tempat terpisah kuasa hukum KPK A Rifai, menambahkan alasan utama pengajuan JC, karena merasa ada hak-hak kliennya yang dilanggar dalam prosedur pemberhetian itu. Alasannya, pimpinan KPK itu baru boleh diberhentikan jika meninggal dunia atau ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan.
"Kalau itu diberhentikan sebagai tersangka, itu melanggar hak hukum," terangnya, kepada JPNN Minggu (26/10) kemarin.
JAKARTA- Senin besok (26/10) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang gugatan Judicial Review (uji materi) terhadap pasal 32 ayat 1 undang-undang
BERITA TERKAIT
- Eropa Bersatu Merasa Prihatin terhadap Kondisi yang Dialami Kadin Indonesia
- Tol Solo-Yogyakarta Seksi 1 Diresmikan, Mengefisienkan Waktu Tempuh & Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi
- PVMBG Identifikasi Sesar Baru Penyebab Gempa M4,9 di Bandung
- Takeda Global Apresiasi Kepemimpinan Indonesia dalam Pencegahan-Penanggulangan DBD
- Kemensos Gerak Cepat Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Gempa di Bandung
- Budiarsa Sastrawinata Raih Nawacita Awards 2024 Kategori Kemajuan Infrastruktur & Industri