Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK
Minggu, 25 Oktober 2009 – 16:14 WIB
Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK
Upaya ini penting dilakukan, untuk menentukan nasib kedua mantan petinggi KPK itu. Nantinya jika MK mengabulkan uji materi itu, besar kemungkinan Bibit-Chandra, dapat kembali menduduki kursinya di korps pemburu koruptor itu.
Baca Juga:
Sidang Judicial Review Senin esok, akan mengagendakan pembacaan materi. Nantinya pada sidang kedua, akan diketahui putusan majelis, terhadap permohonan uji materi itu.
Sementara itu di tempat terpisah kuasa hukum KPK A Rifai, menambahkan alasan utama pengajuan JC, karena merasa ada hak-hak kliennya yang dilanggar dalam prosedur pemberhetian itu. Alasannya, pimpinan KPK itu baru boleh diberhentikan jika meninggal dunia atau ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan.
"Kalau itu diberhentikan sebagai tersangka, itu melanggar hak hukum," terangnya, kepada JPNN Minggu (26/10) kemarin.
JAKARTA- Senin besok (26/10) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang gugatan Judicial Review (uji materi) terhadap pasal 32 ayat 1 undang-undang
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap