Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK

Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK
Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK
Bahkan tambahnya, jika mekanisme pemberhentian itu terus berlangsung, akan dengan mudah mengkriminalisasikan pimpinan lembaga negara seperti KPK atau hakim MK sekalipun. "Kalau seperti itu bisa mengkriminalkan," ulangnya.

Karenanya, Rifai berharaf JC, yang diajukannya ini dapat diterima, sehingga tak ada hak konstitusi yang dilanggar.(zul)
Berita Selanjutnya:
Sudah Tiga Kali Ganti Ketua

JAKARTA- Senin besok (26/10) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang gugatan Judicial Review  (uji materi) terhadap pasal 32 ayat 1 undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News