Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK
Minggu, 25 Oktober 2009 – 16:14 WIB
Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK
Bahkan tambahnya, jika mekanisme pemberhentian itu terus berlangsung, akan dengan mudah mengkriminalisasikan pimpinan lembaga negara seperti KPK atau hakim MK sekalipun. "Kalau seperti itu bisa mengkriminalkan," ulangnya.
Karenanya, Rifai berharaf JC, yang diajukannya ini dapat diterima, sehingga tak ada hak konstitusi yang dilanggar.(zul)
JAKARTA- Senin besok (26/10) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang gugatan Judicial Review (uji materi) terhadap pasal 32 ayat 1 undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap