Senin, Paling Telat Pertimbangan DPR Diserahkan ke Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mangatakan keterlibatan sejumlah pakar hukum tata negara untuk membahas nomenklatur formasi kabinet yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR, tidak untuk mengintervensi hak prerogatif presiden.
"Pembahasan nomenklatur formasi kabinet oleh DPR bersama pakar hukum tata negara bukan dalam rangka mengintervensi presiden, tapi untuk penguatan legalitas nomenklatur yang diajukan Presiden RI kepada DPR," kata Agus Hermanto, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (24/10).
Dari sisi legalitas lanjutnya, masa pengajuan nomenklatur tersebut sangat terbatas. "Hanya tujuh hari. Jika DPR tidak menjawab, formasi kabinet sah. Berarti DPR tidak mutlak memberikan pertimbangan," tegasnya.
Karena limitasi waktu yang sangat pendek itu pula lanjut politisi Partai Demokrat itu, DPR melibatkan para pakar agar jawaban DPR nantinya bisa memperkuat formasi kabinet baik secara akademik, politik maupun legalistik.
"Paling lambat, Senin depan (27/10), pertimbangan DPR sudah sampai ke Presiden RI," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mangatakan keterlibatan sejumlah pakar hukum tata negara untuk membahas nomenklatur formasi kabinet yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan