Senin, Pemred dan Penulis Obor Rakyat Diperiksa Sebagai Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri segera menggarap Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono, dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa sebagai tersangka.
Keduanya sejak Kamis (3/7) malam resmi ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (3) juncto pasal 9 ayat (2).
"Sementara kita akan panggil SB dan DS sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Jumat (4/7).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Hery Prastowo menambahkan, rencananya Setyardi dan Darmawan akan dipanggil pada Senin (7/7) pekan depan.
"Nanti diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin. Dipanggil dua-duanya akan diperiksa," kata Herry di Mabes Polri, Jumat (4/7).
Dia menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. "Sudah saya teken tadi pagi," ungkap Herry. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri segera menggarap Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono, dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Tegaskan Tak Ada Niat Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI, HIPAKAD Merespons
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
- 5 Berita Terpopuler: Honorer R2/R3 Punya Senjata Ampuh, Tunjangan Langsung Masuk Rekening
- Prabowo Membawa Parsel Berisi Barang Kesukaan Megawati
- Lucky Hakim Tak Dapat Izin Menteri saat Pelesiran ke Jepang, Wamendagri Bilang Begini
- Korupsi PON Papua: Ratusan Saksi Diperiksa, Rp 22 M Berhasil Diselamatkan