Senin, Perekaman Biodata e-KTP Dimulai

Senin, Perekaman Biodata e-KTP Dimulai
Senin, Perekaman Biodata e-KTP Dimulai
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Serang Ipiyanto mengatakan, per 6 Maret lalu, jumlah wajib e-KTP yakni sebanyak 460.251 jiwa dari jumlah penduduk 672.660 jiwa. Namun, jumlah wajib e-KTP tersebut kemungkinan akan bertambah karena adanya penduduk yang mendaftar susulan. Untuk itu, bagi penduduk yang belum mempunyai surat pemberitahuan NIK (SPN) untuk datang ke kantor Disdukcapil. "Karena mungkin saja saat penyampaian SPN, ada masyarakat yang tidak ada di tempat atau alamat yang keliru. Jadi SPN-nya tak tersampaikan," ujarnya.

Ia mengimbau, agar para penduduk segera melapor kepada Disdukcapil apabila belum menerima SPN, karena apabila perekaman biodata e-KTP massal selesai, penduduk yang belum mengikuti program massal harus mengikuti program reguler. "Nantinya ada penyesuaian retribusi, yang tadinya sekarang Rp 10 ribu untuk pribumi, nanti paling mahal bisa mencapai Rp 50 ribu. Itu berdasarkan hasil konsultasi kami ke pemerintah pusat. Tapi itu belum pasti dan belum diputuskan," urai Ipiyanto.

Perekaman biodata di kecamatan akan dimulai pukul 08.3; WIB sampai dengan selesai. Setiap harinya, kecamatan harus melakukan perekaman terhadap 300 penduduk. Namun, untuk permulaan pada Senin (26/3) besok, pihak kecamatan baru akan melakukan perekaman terhadap 50 orang agar tak canggung atau gugup. Hal itu dilakukan berdasarkan permintaan dari kecamatan karena biasanya persoalan muncul di hari pertama. Namun, Disdukcapil menargetkan, Oktober nanti, sebanyak 80 persen wajib e-KTP telah terlayani.

Kata dia, produk e-KTP belum langsung dapat dinikmati penduduk. "Nanti hanya perekaman saja. Sedangkan, produk e-KTP-nya baru bisa dibagikan antara Januari hingga Februari tahun depan. Begitu e-KTP dibagikan, penduduk harus menyerahkan KTP konvensionalnya," ujarnya.

SERANG - Senin (26/3), perekaman biodata untuk KTP elektronik atau e-KTP untuk penduduk Kota Serang dimulai di enam kecamatan. Perekaman biodata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News