Senin, Vonis Rekanan Pemkab Lombok
Jumat, 24 April 2009 – 13:11 WIB
JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (27/4), dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan yang diajukan rekanan Pemkab Lombok Barat, Izzat Husein. Hal ini dikemukakan humas PT Madya Suhardja selepas melaporkan harta kekayaannya di gedung KPK, Jumat (24/4). "Jadwal sidang putusannya, Senin depan," ucap Madya. Izzat yang tercatat sebagai direktur Utama PT Varindo Lombok Inti, mengajukan banding setelah diganjar vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 13,8 miliar. Menurut hakim Tipikor, bersama Bupati Lombok Barat Lalu Iskandar, Izzat terbukti melakukan korupsi dalam proyek tukar guling (ruilslag) Kasus ini diawali dengan pengajuan proposal ruislag aset senilai Rp 32,8 miliar. Proposal tersebut disetujui Iskandar, di mana menurut Dinas Kimpraswil nilai proposalnya terlalu mahal dengan selisih mencapai Rp 13,8 miliar.
13 unit kantor Pemkab Lombok Barat, Jl Sriwijaya Mataram tahun 2005.
Baca Juga:
Saat putusan dibacakan, ketua majelis hakim Sutiyono berpendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut dia, tukar guling ini adalah perjanjian perdata. Yakni perjanjian antara PT Valindo Lombok Inti dengan Bupati Lombok Barat, bukan pada Izzat secara langsung. Perdebatan perdata atau pidana korupsi, juga terjadi di antara majelis hakim banding. "Itu juga masih jadi perdebatan diantara majelis. Perbuatan terdakwa itu perdata atau pidana," ungkap Madya. Bila Izzat kasusnya terus bergulir, sebaliknya sidang Iskandar dihentikan hakim Tipikor karena dinilai tak mampu lagi disidang dengan alasan kesehatan. (pra)
JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (27/4), dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan yang diajukan rekanan Pemkab Lombok Barat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya