Senin, Vonis Rekanan Pemkab Lombok

Senin, Vonis Rekanan Pemkab Lombok
Senin, Vonis Rekanan Pemkab Lombok
JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (27/4), dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan yang diajukan rekanan Pemkab Lombok Barat, Izzat Husein.  Hal ini dikemukakan humas PT Madya Suhardja selepas melaporkan harta kekayaannya di gedung KPK, Jumat (24/4). "Jadwal sidang putusannya, Senin depan," ucap Madya.

Izzat yang tercatat sebagai direktur Utama PT Varindo Lombok Inti, mengajukan banding setelah diganjar vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 13,8 miliar. Menurut hakim Tipikor, bersama Bupati Lombok Barat Lalu Iskandar, Izzat terbukti melakukan korupsi dalam proyek tukar guling (ruilslag)

13 unit kantor Pemkab Lombok Barat, Jl Sriwijaya Mataram tahun 2005.

Kasus ini diawali dengan pengajuan proposal ruislag aset senilai Rp 32,8 miliar. Proposal tersebut disetujui Iskandar, di mana menurut Dinas Kimpraswil nilai proposalnya terlalu mahal dengan selisih mencapai Rp 13,8 miliar.

Saat putusan dibacakan, ketua majelis hakim Sutiyono berpendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut dia, tukar guling ini adalah perjanjian perdata. Yakni perjanjian antara PT Valindo Lombok Inti dengan Bupati Lombok Barat, bukan pada Izzat secara langsung. Perdebatan perdata atau pidana korupsi, juga terjadi di antara majelis hakim banding. "Itu juga masih jadi perdebatan diantara majelis. Perbuatan terdakwa itu perdata atau pidana," ungkap Madya. Bila Izzat kasusnya terus bergulir, sebaliknya sidang Iskandar dihentikan hakim Tipikor karena dinilai tak mampu lagi disidang dengan alasan kesehatan. (pra)
Berita Selanjutnya:
Akbar Didaulat DPD II Golkar

JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (27/4), dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan yang diajukan rekanan Pemkab Lombok Barat,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News