Senior PDIP: Status WNI Archandra Tahar Otomatis Berhenti
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan, status kewarganegaraan Archandra Tahar di Indonesia harus dicabut.
Alasannya, Menteri ESDM itu pernah berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat (AS)..
Pernyataan politikus PDIP itu didasari penjelasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang menyebutkan bahwa Archandra secara legal formal pernah punya paspor AS, namun statusnya sebagai WNI belum pernah dicabut.
"Saya hanya bicara undang-undang (UU), ketika dia nerima kewarganegaraan AS, maka berhenti sabagai WNI. Kalau mau jadi WNI harus ada waktu minimal lima tahun. Ada persyaratannya," kata pria yang akrab disapa Kang TB di gedung DPR Jakarta, Senin (15/8).
Sebagaimana dikatakan Yasonna, kata Kang TB, Archandra pernah memiliki paspor AS. Artinya, pria berdarah Minang itu pernah memiliki dua kewarganegaraan, AS dan Indonesia.
"Menurut UU, Pasal 23 huruf a, kewaarganegaaran itu hilang secara otomatis ketika WNI mendapatkan, miliki atau mengurus warga negara lain. Secara kesadaran masing-masing untuk dihentikan WNI-nya. Silahkan dibaca UU 12 Tahun 2006," tegasnya.
Mantan Sekretaris Militar era Presiden Megawati Soekarnoputri juga mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan dalam masalah ini. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan, status kewarganegaraan Archandra Tahar di Indonesia harus dicabut. Alasannya, Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi