Senjata Api dari Aceh, Polisi Anggap tak Terlibat Pembunuhan
Jumat, 22 Mei 2009 – 14:55 WIB
JAKARTA- Mabes Polri memastikan senjata yang digunakan untuk menembak Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen diperoleh oknum Brimob berinisial HH dari Aceh.
Saat melakukan transaksi jual beli senjata seharga Rp12,5 juta itu, HH tidak mengetahui bila akan digunakan menembak Nasruddin.
“Proses pidananya HH diproses di Polda Metro Jaya. Untuk tindak disiplinnya, akan diproses internal. Di Propam, sidang etika profesi,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, pada Jumat (22/5).
Lebih lanjut dibeberkan Abubakar, senjata itu dapatkan HH pada saat sedang bertugas waktu tsunami tahun 2004 silam. Berdasarkan pemeriksaan sementara HH dijerat Undang-Undang nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. “Itu senjata bukan organik, sesuai pengakuan HH, senjata didapat waktu dia bertugas di Aceh pada saat tsunami,” katanya.
Dari keterangan Abubakar, senjata tersebut jenis Revolver Colt SNW. “HH dijerat dengan UU 12 tahun 1951 dan tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Nasrudin karena dia tidak tahu senjatanya itu digunakan untuk apa,” katanya.(rie/JPNN)
JAKARTA- Mabes Polri memastikan senjata yang digunakan untuk menembak Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen diperoleh oknum Brimob
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Penetapan Tersangka Hasto Bernuansa Kriminalisasi, Pernyataan Ketua KPK Buktinya
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar