Senjata Api dari Aceh, Polisi Anggap tak Terlibat Pembunuhan
Jumat, 22 Mei 2009 – 14:55 WIB

Senjata Api dari Aceh, Polisi Anggap tak Terlibat Pembunuhan
JAKARTA- Mabes Polri memastikan senjata yang digunakan untuk menembak Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen diperoleh oknum Brimob berinisial HH dari Aceh.
Saat melakukan transaksi jual beli senjata seharga Rp12,5 juta itu, HH tidak mengetahui bila akan digunakan menembak Nasruddin.
“Proses pidananya HH diproses di Polda Metro Jaya. Untuk tindak disiplinnya, akan diproses internal. Di Propam, sidang etika profesi,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, pada Jumat (22/5).
Lebih lanjut dibeberkan Abubakar, senjata itu dapatkan HH pada saat sedang bertugas waktu tsunami tahun 2004 silam. Berdasarkan pemeriksaan sementara HH dijerat Undang-Undang nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. “Itu senjata bukan organik, sesuai pengakuan HH, senjata didapat waktu dia bertugas di Aceh pada saat tsunami,” katanya.
Dari keterangan Abubakar, senjata tersebut jenis Revolver Colt SNW. “HH dijerat dengan UU 12 tahun 1951 dan tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Nasrudin karena dia tidak tahu senjatanya itu digunakan untuk apa,” katanya.(rie/JPNN)
JAKARTA- Mabes Polri memastikan senjata yang digunakan untuk menembak Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen diperoleh oknum Brimob
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai