Senjata Pindad di Philipina Legal

Senjata Pindad di Philipina Legal
Senjata Pindad di Philipina Legal
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menegaskan bahwa senjata buatan PT Pindad yang diekspor ke Filipina merupakan senjata yang legal atau sah karena sudah memenuhi prosedur yang berlaku secara internasional. "Proses ekspor senjata itu diawali dengan adanya permintaan dari negara tujuan kepada PT Pindad melalui perusahaan perantara. Kemudian, permintaan ini dilaporkan PT Pindad kepada Departemen Pertahanan (Dephan). Dephan meminta TNI mengeluarkan “clearance” yang menyatakan bahwa negara tujuan ekspor itu telah memenuhi persyaratan dan tidak memiliki masalah,” ujar Djoko dalam rapat kerja dengan Komisi I di Gedung DPR, Jakarta , Senin (31/8).

Sesuai prosedur yang berlaku, lanjut Djoko, pihak TNI sudah melakukan “clearance”. Dengan demikian, setelah “clearance” dikeluarkan, maka penanganan selanjutnya dilakukan sesuai prosedur ekspor yang berlaku, dan bukan wewenang TNI lagi. Mengenai bongkar muat senjata, itu sudah urusan Bea dan Cukai, bukan urusan TNI. Karena, ada aturan tersendiri dari Bea dan Cukai mengenai mekanisme ekspornya.

Dalam raker tersebut, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menilai bahwa penahanan kargo bermuatan senjata ekspor dari PT Pindad di Filipina disebabkan tidak sesuainya prosedur perjalanan kapal.

Mengutip penjelasan polisi Filipina, Juwono menegaskan, kapal berbendera Panama itu seharusnya berlabuh langsung ke Manila untuk menurunkan senjata genggam milik Filipina. Namun, sebelum senjata diserahkan, kapal justru singgah ke pelabuhan lain, dan akhirnya, tertangkap petugas Bea dan Cukai Filipina.

"Kesalahan prosedur perjalanan itu terjadi karena kapten kapal yang berasal dari Afrika Selatan menerima telepon dari pemasok senjata yang meminta kapal untuk singgah sebelum berlabuh ke Manila," imbuh Menteri Pertahanan.

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menegaskan bahwa senjata buatan PT Pindad yang diekspor ke Filipina merupakan senjata yang legal atau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News