Senjata Pindad di Philipina Legal

Senjata Pindad di Philipina Legal
Senjata Pindad di Philipina Legal

Menhan mengakui, adanya keterangan tentang hilangnya senapan laras panjang yang sebenarnya diekspor ke negara Mali, ketika kapal tersebut singgah di tempat yang sebelumnya tidak dijadwalkan. “Diperkirakan hilang di Pulau Bataan, dimana 15 dari 20 kotak senjata SS1 itu sempat raib,” ujar Juwono. Sama halnya dengan Panglima TNI, Menhan menegaskan bahwa meskipun ada permasalahan, tetapi penjualan senjata asal Pindad telah memenuhi prosedur tetap yang ditetapkan pemerintah Indonesia. “Waktu dari sini sudah sah, dan disaksikan TNI dan Polri,” imbuhnya.

Sementara Anggota Komisi I DPR Abdillah Toha mempertanyakan hubungan antara senjata produksi PT Pindad Indonesia dengan senjata merk Galil buatan Israel. Karena, berdasarkan laporan dari pihak pemerintah Filipina, senjata Pindad yang disita pemerintah Filipina itu mirip dengan produk Galil milik Israel.

Politikus dari Fraksi PAN ini punya catatan beberapa tahun lalu, Indonesia sempat berniat membeli produk senjata Galil. Tapi, rencana tersebut batal lantaran Komisi I tidak menyetujui. “Kami minta penjelasan pemerintah. Apa ada kesamaan tipe senjata itu? Atau ada senjata Israel yang tercampur dalam peti yang tersita di Filipina,” kata Abdillah.

Wakil Ketua Komisi I Yusron Ihza Mahendra juga mendesak pemerintah mengusut kasus penyitaan puluhan senjata PT Pindad oleh aparat Bea Cukai dan Kepolisian Filipina. Selain itu, Dephan, Kementrian Badan Usaha Milik Negara, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, dan Badan Pemeriksa Keuangan juga diminta untuk melakukan koordinasi dalam pengusutan tersebut. Filipina tidak mungkin mempermasalahkan pengiriman senjata itu jika PT Pindad memiliki dokumen yang lengkap. “Masa pesanan sendiri dinyatakan penyelundupan,” kata Yusron. (fas/JPNN)

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menegaskan bahwa senjata buatan PT Pindad yang diekspor ke Filipina merupakan senjata yang legal atau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News