Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap
Selasa, 30 April 2024 – 22:18 WIB

Senjata api yang dimiliki pria di Pekanbaru tanpa izin. Foto: ANTARA/Annisa Firdausi
Berdasarkan proses interogasi, pelaku mengaku akan menjual senjata api tersebut sekitar Rp 10 juta. Dari keterangan SA, ia memiliki senjata api tersebut selama satu tahun.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas UU darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api beserta amunisi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(antara/jpnn)
Sebanyak empat pria ditangkap atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Pekanbaru, Riau. Polisi menangkap para pelaku setelah mendapat informasi dari warga
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau, Berikut Profil Lengkapnya
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Tempat Ngabuburit di Pekanbaru yang Asik dan Nyaman, Jangan Lupa ke 'Malioboro' Ya!
- Aksi Heroik Polisi Menerjang Banjir demi Evakuasi 3 Ekor Kucing
- 17 Ribu Jiwa Terkena Dampak Banjir di Pekanbaru, 20 Pos Didirikan untuk Pengungsi
- Seruan Irjen Iqbal di Lokasi Banjir Kota Pekanbaru: Utamakan Masyarakat Dulu!