Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap
Selasa, 30 April 2024 – 22:18 WIB

Senjata api yang dimiliki pria di Pekanbaru tanpa izin. Foto: ANTARA/Annisa Firdausi
Berdasarkan proses interogasi, pelaku mengaku akan menjual senjata api tersebut sekitar Rp 10 juta. Dari keterangan SA, ia memiliki senjata api tersebut selama satu tahun.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas UU darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api beserta amunisi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(antara/jpnn)
Sebanyak empat pria ditangkap atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Pekanbaru, Riau. Polisi menangkap para pelaku setelah mendapat informasi dari warga
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu