Senpi Satpol PP Hanya Untuk Jaga Diri

Senpi Satpol PP Hanya Untuk Jaga Diri
Senpi Satpol PP Hanya Untuk Jaga Diri
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi alasan mengapa keluar kebijakan perlunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membawa dan menggunakan senjata api (senpi) dalam melaksanakan tugasnya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Saut Situmorang menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya menegakkan pelaksanaan peraturan daerah (perda), seringkali Satpol PP berhadapan dengan kondisi yang membahayakan dirinya. Senpi yang tidak berpeluru tajam itulah yang diharapkan bisa untuk menyelamatkan diri dalam kondisi terpaksa.

"Pelaksanaan tugas di lapangan punya konsekuensi tehadap keselamatan jiwanya, sehingga perlu dilengkapi dengan senjata api, yang jenisnya diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2010," ujar Saut Situmorang di kantornya, Selasa (6/7). Jenis senpi dimaksud diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum.

Saut memberikan contoh. Misalnya ada Satpol PP harus mengosongkan suatu lahan yang akan dibangun untuk kawasan terbuka hijau. Namun, di lokasi itu dihuni oleh warga. Upaya yang harus dilakukan Satpol PP, haruslah mengutamakan pendekatan-pendekatan persuasif, dengan mempertimbangkan karakter-karakter khas warga di daerah tersebut. "Nah, ketika dengan pendekatan-pendekatan persuasif tidak juga beranjak tapi (warga yang menghuni lahan) malah membawa golok misalnya, kan itu membahayakan jiwanya, maka bisa digunakan senjata api dimaksud. Yang tidak menggunakan peluru tajam itu," beber Saut.

Ditegaskan pula oleh Saut, sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, maka tugas Satpol PP, selain mengamankan pelaksanaan perda, adalah membantu kepala daerah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Karenanya, di luar dua urusan itu, Satpol PP dilarang terlibat. "Misalnya terlibat eksekusi putusan pengadilan, itu dilarang," tegasnya.

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi alasan mengapa keluar kebijakan perlunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membawa dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News