Senpi Satpol PP Hanya Untuk Jaga Diri
Selasa, 06 Juli 2010 – 21:31 WIB
Selain menerbitkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, Mendagri Gamawan Fauzi juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2010 tentang pedoman pelaporan Satpol PP. Permendagri ini mengatur proses penyelenggaraan laporan, menyangkut kelembagaan, kepegawaian, kegiatan tugasnya, dan kerjasama atau koordinasi Satpol PP dengan instansi/lembaga terkait di daerah.
Baca Juga:
Laporan oleh bupati/walikota disampaikan ke gubernur. Sedang laporan gubernur disampaikan ke mendagri. Pelaporan disampaikan paling sedikit dalam enam bulan sekali atau jika sewaktu-waktu diperlukan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi alasan mengapa keluar kebijakan perlunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membawa dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru Dinilai Berpotensi Negatif terhadap Perekonomian Nasional
- Saran Misbakhun untuk UMKK yang Berminat Ikut Program Andalan Prabowo
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya