Senpi Satpol PP Hanya Untuk Jaga Diri
Selasa, 06 Juli 2010 – 21:31 WIB

Senpi Satpol PP Hanya Untuk Jaga Diri
Selain menerbitkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, Mendagri Gamawan Fauzi juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2010 tentang pedoman pelaporan Satpol PP. Permendagri ini mengatur proses penyelenggaraan laporan, menyangkut kelembagaan, kepegawaian, kegiatan tugasnya, dan kerjasama atau koordinasi Satpol PP dengan instansi/lembaga terkait di daerah.
Baca Juga:
Laporan oleh bupati/walikota disampaikan ke gubernur. Sedang laporan gubernur disampaikan ke mendagri. Pelaporan disampaikan paling sedikit dalam enam bulan sekali atau jika sewaktu-waktu diperlukan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi alasan mengapa keluar kebijakan perlunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membawa dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG