Senpi Sitaan di Rumah Hercules Produksi Pindad
Senin, 11 Maret 2013 – 12:45 WIB

Senpi Sitaan di Rumah Hercules Produksi Pindad
"Surat izin tidak ada dan ditemukan di rumah tersangka HR (Hercules), dalam pemeriksaan masih akan dikonfirmasi. Pelurunya buatan Pindad juga," paparnya.
Baca Juga:
Hercules ditangkap tim Resmob Polda Metro dan Polres Jakarta Barat, Jumat (8/3) lalu bersama 50 orang anak buahnya. Setelah diperiksa satu kali 24 jam, 50 orang termasuk Hercules ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang dilepas karena tidak terbukti terlibat.
Saat ini, Hercules Cs ditahan di lokasi berbeda. Di sel Polda ada 2 orang, Polres Jatim 10 orang. Jakarta Selatan 21 orang, di Jakbar 5 orang serta di Utara dan Pusat 10 orang. Mereka sengaja disebar ke Polres di jajaran Polda Metro Jaya karena terbatasnya ketersediaan rutan.
Rikwanto juga menyebutkan, sampai saat ini pemeriksaan kelompok ini masih terus dikembangkan. Sementara ini Hercules Cs dikenai pasal-pasal seperti pasal 160 tentang penghasutan, pasal 214 karena melawan petugas sah, pasal 170 pengrusakan terhadap barang hingga UU Darurat terkait kepemilikan sajam dan senpi.
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menyebutkan, senjata api jenis FN beserta 27 butir pelurunya yang disita polisi dari rumah
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin