Sensitif, Pemerintah RI Tolak Permohonan Visa 53 WN Israel

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa pemerintah pernah menolak permohonan visa yang dijukan 53 warga negara Israel. Menurutnya, ada alasan khusus sehingga pemerintah tak mau mengabulkan permohonan itu.
"Itu adalah hasil keputusan harus yang kita lakukan. Alasannya tidak dapat kami sampaikan, ini masalah sensitif," ucap Yasonna di kantor Kementerian Luar Negeri, Jumat (1/6).
Menteri dari PDI Perjuangan itu hanya menyebutkan, pemerintah punya kewenangan untuk menolak permohonan visa WN Israel. "Masing-masing negara mempunyai kewenangan dan merupakan kedaulatan negara tersebut untuk menerima visa atau menolak visa negara lai," jelas dia.
Yasonna menambahkan, pemerintah juga tak bisa mencampuri keputusan Israel menolak pemilik paspor Republik Indonesia measuki wilayahnya. Sebab, Israel punya kewenangan untuk mengabulkan ataupun menolak permohonan visa.
"Kita juga punya kewenangan untuk menerima atau menolak visanya. Itu termasuk kewenangan kita. Jadi, ya selesai," pungkasnya.(fat/jpnn)
Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa ada hal sensitif yang membuat pemerintah harus menolak permohonan visa 53 warga negara Israel.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- Akademisi Ajak Masyarakat Cermat Ajakan Boikot Beragendakan Persaingan Bisnis
- Membela Palestina Itu Perintah Nabi & Konstitusi, Beginilah Seharusnya Sikap Rakyat RI
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim
- Dunia Hari Ini: Israel Kembali Serang Gaza, Setidaknya 200 Orang Tewas
- Utusan Khusus Palestina Bertemu Prabowo, Bawa Pesan Penting Ini