Sensitif, Pemko Harus Hati-hati
Minggu, 06 Januari 2013 – 06:43 WIB
JAKARTA - Dukungan Perda Pemkot Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang melarang perempuan ngangkang saat duduk dibonceng sepeda motor, juga datang dari anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) NAD, M.Nasir Djamil. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, gagasan Pemkot itu untuk saat ini masih bersifat anjuran. Kalaupun dilanggar tidak diberi sanksi, namun memang kalau anjuran seperti itu sebaiknya disampaikan secara lisan atau dilakukan oleh dinas terkait.
Dia mengatakan, di era otonomi daerah tentu saja kepala daerah memiliki otoritas untuk mengeluarkan peraturan guna menjaga ketertiban dan kenyaman di daerahnya. Apalagi kalau peraturan itu telah disepakati bersama dengan para Muspida dan ulama setempat.
Baca Juga:
"Saya menilai hal itu boleh saja dilakukan. Sebagai daerah Serambi Mekah yang saat ini diberlakukan unsur-unsur Syariat Islam, maka larangan itu tentu tidaklah kaku," ujar Nasir Djamil kepada JPNN, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Dukungan Perda Pemkot Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang melarang perempuan ngangkang saat duduk dibonceng sepeda motor,
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang