Sensitif, Pemko Harus Hati-hati
Minggu, 06 Januari 2013 – 06:43 WIB
"Anjuran lisan itu bisa dilakukan melalui ceramah agama, di bangku sekolah, atau lewat khutbah jumat. Sebab jika sudah tertulis agak sensitif, terutama bagi orang di luar aceh," kata Nasir Jamil.
Anggota komisi VIII DPR ini menyarankan, keinginan Pemkota Lhokseumawe mengeluarkan aturan itu sebaiknya dilakukan konsultasi publik dan mendengar warga kota Lhokseumawe terkait dengan aturan itu. Kalau dari hasil konsultasi publik, mayoritas warga menyetujuinya, tentunya tidak menjadi masalah.
"Perlu dipertimbangkan apakah keinginan itu harus dalam bentuk aturan yang tertulis ? Sebenarnya ini persoalan kesadaran dan keselamatan mengendarai sepeda motor," tandasnya Nasir Djamil. (mrk/jpnn)
JAKARTA - Dukungan Perda Pemkot Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang melarang perempuan ngangkang saat duduk dibonceng sepeda motor,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya