Sensitivitas Kepala Daerah Saja Belum Cukup
Perlu Payung Hukum Alokasi APBD untuk Pemberdayaan Perempuan
Rabu, 16 Maret 2011 – 22:44 WIB

Sensitivitas Kepala Daerah Saja Belum Cukup
"Karena payung hukumnya hingga kini belum memadai, maka DPD berharap Kemneg PP-PA pro-aktif untuk menyempurnakannya bersama," pinta Darmayanti Lubis.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menyebut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang sedang direvisi Komite III DPD. Menurutnya, revisi itu merupakan kesempatan bagi Kemneg PP-PA untuk merumuskan ketentuan yang melindungi pekerja perempuan.
“Apakah berjalan koordinasi antarkementerian/lembaga dan apakah Kementerian Negara dimintai masukan? Revisinya jangan mengabaikan perlindungan tenaga kerja perempuan,” tukasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komite III DPD asal Sumatera Utara, Darmayanti Lubis menilai alokasi dana dan program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Budayakan Berbagi, TIKI Gelar Donor Darah
- Layanan Terbaru Bethsaida Healthcare, Pasien Bisa Dirujuk ke RS Luar Negeri
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa