Sentana Charlie Sudah Tertangkap, ini Tampangnya
Kasus penipuan ini bermula ketika Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law alias Acuan oleh teman kerjanya, yaitu Jimmy Tan di kantor Klang Selangor, Malaysia.
Harianto merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) yang menawarkan untuk menjual minyak jenis palm acid oil (PAO) yang berasal dari Pontianak dan Sampit.
Selanjutnya, Harianto memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan dia tertarik bekerja sama.
Saat itu, Sentana juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 megaton.
Secara bertahap, saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut dengan total Rp 2,72 miliar.
Akan tetapi, pesanan minyak itu tidak kunjung diterima sebagaimana dijanjikan Sentana Charlie.(Antara/JPNN.com)
Sentana Charlie, terpidana perkara penipuan senilai Rp 2,7 miliar sudah ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut bersama Kejari Medan. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Baim Wong Kembali Ungkap Kasus Penipuan yang Mencatut Namanya
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap