Sentil Kapolda Sumbar soal Kematian Afif Maulana, LBH Padang: Berhenti Membuat Pembohongan Publik
“Bukannya fokus untuk mencari pelaku yang diduga anak buahnya, namun malah ingin melakukan kriminalisasi dan membungkam keadilan bagi korban dan keluarganya,” ucapnya.
LBH Padang melihat tindakan intimidasi, pengancaman, dan pembungkaman diduga dilakukan oleh kepolisian untuk berupaya menutup kasus ini.
“Atas pernyataan Kapolda Sumbar, ibu korban merasa kecewa dan hancur karena menyadari jalan yang terjal untuk memberikan keadilan bagi kematian tragis anaknya. Ibu korban menyatakan hatinya bisa terobati jikalau pelaku yang diduga melakukan penyiksaan dihukum berat dan dipecat," tuturnya.
Tidak hanya itu, LBH Padang merilis dokumentasi penyiksaan dan menegaskan bahwa ada penganiayaan terhadap Afif Maulana.
“Berhenti membuat pembohongan publik, proses anak buah anda Pak Kapolda Sumbar. Berhenti lindungi pelaku, proses mereka semua. Tugas polisi mencari kebenaran atas tanda-tanda penyiksaan yang muncul ditubuh korban dan kawan-kawannya. Berikan keadilan bagi korban AM dan kawan-kawannya segera,” tegasnya.
Dia juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil alih kasus Afif Maulana karena terindikasi banyak konflik kepentingan.
“Kami sangat meragukan independensi dan integritas kasus ini di jajaran kepolisian Sumbar apalagi dengan pernyataan kapolda tersebut,” kata Indira.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan bakal mengusut tuntas kematian remaja laki-laki bernama Afif Maulana (13) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.
LBH Padang menyentil pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono soal kasus kematian Afif Maulana (13) yang diduga tewas dianiaya oknum polisi.
- Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penggorokan Leher Pemuda, Begini Alasannya
- Polisi Bergerak Usut Penemuan Potongan Kaki Manusia di Pantai Marina Semarang
- Polisi Tangkap Pemuda Asal Sleman, Begini Alasannya
- Kasus Kematian Afif Maulana: Kalimat Benny Mamoto Seusai di Jembatan Kuranji
- Kasus Meninggalnya Afif, Irjen Suharyono Siap Transparan
- Kasusnya Berat, 9 Anak Dipidana Penjara 7 Tahun 6 Bulan