Sentil Mahfud MD, Fadli Zon: Tak Perlu Didramatisir seperti Sinetron Ikatan Cinta
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Gerindra Fadli Zon mengkritik keras unggahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Twitter, Senin (26/7).
Menurut Fadli Zon, twit Mahfud itu seperti reaksi orang bukan pejabat pemerintah menyikapi kejadian yang menimpa rakyat semasa pandemi.
Sebelumnya Mahfud menuliskan cerita tentang perjuangan orang kaya yang meninggal dunia ketika mengantre penanganan Covid-19 dan pengorbanan profesor bagi anak muda ketika keduanya sama-sama terpapar virus Corona.
"Seharusnya, katakan, mohon maaf ini terjadi. Twit seperti ini macam reaksi orang di luar pengambil keputusan atau pemerintah," tulis Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 melalui akun @Fadlizon di Twitter, Senin.
Fadli menilai unggahan eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menandakan pemerintah sudah tak berdaya mengurusi kepadatan rumah sakit dan kesulitan rakyat mendapatkan oksigen.
Twit Mahfud MD itu sekaligus bisa menjadi pesan kepada rakyat agar menyelamatkan diri masing-masing dari dampak pandemi Covid-19.
"Malah mempertegas bahwa pemerintah tak bisa berbuat apa-apa atas kejadian itu. Rakyat seperti disuruh selamatkan diri masing-masing. Tak perlu didramatisir seperti sinetron Ikatan Cinta," kritik Fadli.
Mahfud MD melalui akunnya di Twitter menuliskan bahwa penyakit Covid-19 bisa menjangkiti siapa pun. Termasuk orang kaya dan seseorang bergelar profesor.
Politikus Gerindra Fadli Zon mengkritik keras Menko Polhukam Mahfud MD soal unggahan di media sosial, Senin (26/7).
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India
- Berbicara di Forum Dunia, Menteri Fadli Zon Promosikan Indonesia sebagai Superpower Budaya
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya