Sentil Menteri Yasonna, Petrus Selestinus: RPerpres Mereduksi Fungsi TNI
Mereduksi Fungsi TNI
Menurut Petrus, menarik TNI dalam mengatasi aksi terorisme tanpa memperjelas secara terukur fungsi Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan melalui revisi UU TNI, hal itu justru tidak cukup memberi legitimasi terhadap fungsi TNI. Bahkan mereduksi fungsi TNI untuk tugas Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan sebagai sebuah Tindakan Hukum yang secara operasional seharusnya diatur dengan UU bukan dengan Perpres.
Oleh karena itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak boleh terjebak dalam cara berpikir praktis dan pragmatis ketika menggunakan wewenang membuat kebijakan dan keputusan politik Negara melalui RPerpres yang pada pasal 3 sampai dengan pasal 12 isinya ngambang tidak punya bobot filosofis, sosiologis dan yuridis.
Oleh karena itu, Petrus mendorong DPR RI sebaiknya mengembalikan RPerpres dimaksud agar segera revisi UU TNI terlebih dahulu agar garis regulasinya jelas dan proporsional mana bagian hulu mana bagian hilir.
Sebagai sebuah regulasi organik dari Pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka RPerpres dimaksud menjadi mubazir, tidak efektiv dan efesien menjamin bekerjanya fungsi Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan. Potensi menimbulkan overlaping dalam penggunaan wewenang antara TNI dan Polri dalam mengatasi aksi terorisme sangat mungkin terjadi.
Advokat senior dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menegaskan fungsi TNI harus jauh lebih kuat dari perkembangan terorisme dan ancaman global yang makin mengkhawatirkan. Oeh karena itu, TNI harus mengoreksi keputusan politik negara berupa Perpres yang rancangannya sudah dibuat Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.
Menurutnya, selain karena isinya tidak memetakan secara tegas dan terperinci mana tugas yang menjadi domain TNI dan mana yang menjadi domain Polri, juga TNI belum punya Hukum Acaranya.
“Ini jelas Politiking dan membingungkan, terlebih-lebih karena baik TNI maupun Polri dua-duanya memiliki fungsi Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan dalam lingkup wilayah yang berbeda yaitu TNI di hulu dan Polri di hilir tetapi di dalam RPerpres tidak dirumuskan batasan fungsi TNI untuk Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan,” tegas Petrus Selestinus.(fri/jjpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut Petrus Selestinus, TNI harus mengoreksi keputusan politik negara berupa Perpres yang rancangannya sudah dibuat Menkum HAM RI Yasonna Laoly.
Redaktur & Reporter : Friederich
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme