Sentil Putin, Tiga Musisi Punk Dipenjara
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 03:45 WIB
MOSKOW - Tiga perempuan yang tergabung dalam band punk Rusia, Pussy Riot dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Rusia dan dihukum 2 tahun penjara. Ketiga perempuan yakni Nadezhda Tolokonnikova 3(23), Maria Alekhina (24) dan Yekaterina Samutsevich (29). Persidangan kasus ini diwarnai protes dari massa yang pro dan kontra atas aksi trio tersebut. Di luar gedung pengadilan, massa pendukung Pussy Riot meneriakkan tuntutan "Rusia tanpa Putin" sepanjang jalannya sidang. Diantara massa pendukung terdapat mantan pecatur nomor satu dunia, Gary Kasparov dan pemimpin kubu oposisi kiri Sergei Udaltsov.
Mereka didakwa melakukan tindakan anarkis yang dilatarbelakangi kebencian dan penghinaan terhadap agama. Ketiganya ditahan setelah menggelar konser dadakan di sebuah gereja di Moscow pada bulan Maret lalu. Aksi "gerilya" tersebut dimaksudkan untuk memprotes pencalonan kembali Vladimir Putin sebagai presiden untuk ketiga kalinya.
Dalam aksi musiknya, Pussy Riot memohon pada Bunda Maria untuk menyelamatkan Rusia dari Putin. Aksi tersebut dilakukan band punk itu dua minggu sebelum Putin resmi terpilih kembali.
Baca Juga:
MOSKOW - Tiga perempuan yang tergabung dalam band punk Rusia, Pussy Riot dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Rusia dan dihukum 2 tahun penjara. Ketiga
BERITA TERKAIT
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29