Sentra Gakkumdu: Jangan Sampai Terjadi Permainan Jual Beli Suara
Jumat, 26 April 2019 – 22:34 WIB

Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo (kiri). Foto: Ist for JPNN.com
Selanjutnya, PPS yang tidak mengumumkan sertifikat hasil penghitungan suara dapat dipidana selama satu tahun.(fri/jpnn)
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara mengimbau kepada segenap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu agar melakukan rekapitulasi suara secara jujur dan adil.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang